Jadi Tersangka, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara.
"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 5 Agustus.
Meski ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan Dinar Candy. Sebab, penyidik mempertimbangkan berbagai hal yang salah satunya sikap kooperatif.
"Sementara tidak dilakukan penahanan. Ya wajib lapor saja," kata dia.
Baca juga:
Sementara untuk motif di balik aksi berbikini Dinar Candy, sampai saat ini belum bisa dipastikan. Yang jelas, tindaknya sudah melanggar norma-norma yang dijunjung masyarakat Indonesia.
"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," tandas Azis.
Sehingga, atas perbuatannya Dinar Candy dipersangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008. Dinar pun terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dinar Candy nekat hanya mengenakan bikini untuk menolak keputusan pemerintah yang memperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dinar mengunggah aksi berbikini di akun Instagram pribadinya. Terlihat dirinya menggunakan bikini berwarna merah.
Dinar Candy memegang sebuah papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang"
Dinar juga menyebut bahwa aksinya berbikini adalah bentuk kekecewaannya. Ia juga meminta agar masyarakat tidak meniru aksinya berbikini.
"Jangan tiru adegan ini, aku setres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy di akun @dinar_candy