Bank Bapas 69 Magelang Ditipu Pria Ini, Manipulasi 300 Data Karyawan untuk Ajukan Kredit Miliaran Rupiah
JATENG - Polres Magelang Jawa Tengah melimpahkan tersangka berinisial SN (42) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terkait kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, kasus korupsi kredit fiktif telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Tersangka SN diduga memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia," katanya di Magelang dilansir dari Antara, Kamis, 5 Agustus.
Baca juga:
- Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, ICW: KPK Enggan Tindak Tegas Pelaku Korupsi Bansos
- KPK Berkilah Soal Tak Tuntut Juliari Seumur Hidup: Bicara Fakta dan Kondisi Kebatinan Masyarakat
- Masihkah Mungkin Hukuman Mati untuk Juliari Batubara?
- Indonesia dapat Tambahan Bantuan Penanganan COVID-19 Rp1,1 Triliun dari AS dan 1,3 Juta Vaksin dari Prancis
Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.
"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.687.956.665," katanya.
Ia menuturkan uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Kemudian sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.
"Adapun barang bukti yang disita, antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah telepon seluler, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," katanya.
Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.