PN Sampang Sanksi Pelanggar PPKM, Penonton yang Sawer Penyanyi Dangdut Didenda Rp250 Ribu
SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, memvonis bersalah dan menjatuhkan sanksi kepada 14 orang pelanggar protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut hakim yang menangani kasus itu Ivan Budi Santoso di Sampang, Rabu, ke 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang divonis bersalah dan dihukum membayar sanksi itu, masing-masing terdiri dari enam orang penyanyi dangdut, satu orang pemilik orkes dangdut satu orang tuan rumah dan empat orang penonton.
"Vonis bersalah kepada 14 orang itu dijatuhkan saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Sampang pada 3 Agustus 2021," ucap Ivan dikutip Antara, Rabu, 4 Agustus.
Dia menjelaskan ke 14 orang itu terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Ke 14 orang yang disidang dan dijatuhi sanksi denda ini, yang terlibat dalam pagelaran orkes dangdut resepsi pernikahan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (2/8) malam kemarin," paparnya.
Sanksi yang diberikan hakim kepada pada terdakwa bervariatif, mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta, dan penonton yang "nyawer" kepada penyanyi dangdut diberi sanksi Rp250 ribu.
Para terdakwa umumnya menerima atas vonis hakim dengan sanksi uang itu, dan tidak ada yang mengajukan kasasi atas putusan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan akan terus ditingkatkan, mengingat penyebaran virus Corona di kabupaten ini kian mengkhawatirkan.
Berbagai jenis kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa, seperti pagelaran orkes dangdut, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.