Pengusaha Bus Sampai Ada yang Jual Besi Tua karena PPKM, Pemerintah Dituntut Perhatiannya untuk Sopir, Kenek, hingga Tukang Cuci Kendaraan
JAKARTA - Pengusaha transportasi sudah mulai berteriak karena PPKM diperpanjang. Bahkan salah satu perusahaan bus di Jakarta, ada yang sampai menjaul besi tua untuk membayar gaji karyawannya.
Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menginginkan pemerintah dapat betul-betul meminimalkan dampak pandemi COVID-19 di sektor transportasi, terutama setelah adanya pengumuman perpanjangan kembali PPKM hingga 9 Agustus 2021.
"Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah mempercepat realisasi insentif di sektor transportasi yang sudah direncanakan, misalnya skema Buy The Service untuk angkutan dalam kota yang direncanakan bagi lima kota percontohan dan 11 kota lanjutan maupun realisasi bantuan-bantuan lainnya di sektor transportasi," kata Hamid Noor Yasin dalam rilis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 4 Agustus.
Selain percepatan realisasi insentif tersebut, Hamid juga berpendapat perlu adanya tambahan insentif misalnya melalui pemberian keringanan dari sisi pembiayaan, pajak dan biaya lain-lain yang biasa dibayarkan melalui PNBP seperti biaya KIR, izin trayek atau bahkan biaya retribusi.
Insentif khusus tersebut, lanjutnya, juga perlu diberikan kepada awak angkutan yang penghasilannya didapatkan secara harian seperti pengemudi, kenek hingga tukang cuci kendaraan.
Sedangkan dari sisi operasional, Hamid mengusulkan perlu disediakannya fasilitas vaksinasi bagi calon penumpang yang belum divaksinasi, sebagaimana telah disediakannya pos untuk tes PCR atau antigen.
"Upaya ini diharapkan dapat berguna untuk membantu mempercepat target vaksinasi dan juga membangkitkan sektor transportasi di Indonesia," ucapnya.
Seperti diketahui, daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4 telah dimasukkan dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 untuk Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pemerintah mengklaim bahwa PPKM berhasil membatasi pergerakan masyarakat dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Keberhasilan pembatasan pergerakan masyarakat ini tampak dari laporan Google Mobility pada awal bulan Juli dan Agustus 2021.
Baca juga:
- Hancur-hancuran Pengusaha Bus Terpaksa Jual Besi Tua untuk Bayar Gaji Karyawan karena Tak Dapat Bantuan Selama PPKM
- Pemerintah Berikan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Pengusaha Mal: Itu Masih Kurang, Harusnya 50 Persen dari Gaji
- Garuda Indonesia Diyakini Mampu Mencicil Utangnya
- PPKM Level 4 Diperpanjang: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Wajib Kartu Vaksin Tapi Harus Bawa STRP
Disebutkan, pada awal bulan Juli dilaporkan bahwa pergerakan orang di tempat ritel dan rekreasi berkurang 6 persen, tempat wisata berkurang 6 persen, pusat transportasi umum berkurang 33 persen dan di tempat kerja berkurang 28 persen.
Sedangkan pada awal Agustus 2021 dilaporkan bahwa pergerakan di tempat ritel dan rekreasi berkurang 19 persen, tempat wisata berkurang 20 persen, pusat transportasi umum berkurang 44 persen dan di tempat kerja berkurang 27 persen.
Pengurangan pergerakan ini berkorelasi dengan penurunan jumlah kasus harian COVID-19 di mana pada awal Juli jumlah kasus harian sekitar 25 ribu-40 ribu orang per hari, dan pada pertengahan juli sebesar 40 ribu-55 ribu orang per hari, sedangkan pada akhir juli dan awal agustus jumlah kasus sedikit turun menjadi 22 ribu-48 ribu orang per hari.