Bantah Tak Periksa STRP di Titik Penyekatan, Polda Metro: 2 Juta Orang Sudah Punya

JAKARTA -  Polda Metro Jaya membantah isu soal tak ada lagi pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di titik-titik penyekatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut Pemeriksaan tetap dilakukan. Hanya saja, pola pemeriksaan yang sedikit berubah.

"Masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh. Sehingga kemudian mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.

Bahkan, Sambodo menyebut berdasarkan data, jumlah masyarakat yang memiliki STRP mencapai jutaan orang. Dengan begitu, pola pemeriksaan pun harus sedikit dimodifikasi.

"Masih tetap diperiksa. Ini data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STRP. Ketika STRP jadi syarat melintasi titik Pembatasan mobilitas," kata dia.

Selain itu, Sambodo juga menyinggung soal adanya pengaruh penurunan mobilitas dengan kecelakaan lalu lintas. Sebab, dengan minimnya aktivitas pengendara, maka, aecara otomatis angka kecelakaan menurun.

Tapi, yang terjadi justru sebaliknya. Angka kecelakaan meningkat di masa PPKM level 4 jika dibandingkan dengan PPKM darurat pada minggu pertama. Artinya, mobilitas masyarakat masih cukup tinggi.

"Kesimpulannya adalah terjadi penurunan angka laka lantas dan fatalitas selama masa PPKM darurat. Namun memasuki PPKM level 4 minggu pertama terjadi kenaikan jumlah korban. Jadi intinya adalah seiring dengan meningkatnya mobilitas maka meningkatkan pula kasus laka lantas dari segi jumlah maupun fatalitas," ujar Sambodo.