KPK Bakal Panggil Pihak yang Paham APBD DKI Terkait Dugaan Korupsi Tanah Munjul, Termasuk Anies Baswedan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak yang diduga mengetahui secara pasti APBD DKI, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemanggilan ini perlu dilakukan karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang operasionalnya dibiayai oleh APBD Pemprov DKI.

"Kami akan terus melakukan permintaan kepada semua pihak yang dianggap mengetahui bagaimana proses pengadaan lahan di DKI Jakarta karena sumber dananya dari APBD," kata Firli dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI, Senin, 2 Agustus.

Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil pengambil keputusan atau pihak yang menyetujui penggunaan APBD DKI Jakarta untuk proses pengadaan tanah tersebut. Hanya saja, Firli belum memerinci kapan pemanggilan tersebut dilakukan.

"Pihak-pihak terkait yang kami duga mengetahui, melihat, atau sangat memahami bahkan juga sebagai pengambil keputusan anggaran yang dipakai Sarana Jaya tentu tidak bisa dilewatkan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.