Menkeu Sri Mulyani Bikin Aturan Yacht Pariwisata Bebas Pajak

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru termasuk membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah impor untuk impor termasuk kapal layar ringan (yacht) untuk pariwisata. 

Aturan ini dituangkan dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Aturan ini ditetapkan pada 22 Juli dengan tanggal pengundangan 26 Juli 2021. Tapi disebutkan dalam PMK, tanggal berlaku efektif pada 26 Juli 2021 dicabut. 

Berikut aturannya dikutip VOI dari PMK: 

BAB III 

TATA CARA PENGECUALIAN DARI PENGENAAN PAJAK  PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR 

Pasal3 

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan: 

a. peluru senjata api dan/ atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara; 

b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan  negara atau angkutan udara niaga; 

c. senjata api dan/ atau senjata api lainnya untuk keperluan negara; 

d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/ atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/ atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan 

e. yacht untuk usaha pariwisata.

Pasal 13 

(1) PPnBM yang telah dikecualikan dan/atau PPN yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak berupa yacht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e wajib dibayar apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat dilakukannya impor atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut: 

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau 

b. dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” katanya dikutip Antara, Jumat, 30 Juli.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara serta pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selain itu, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali tersebut yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Selanjutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Berikutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir yaitu 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Neil menuturkan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.