Resmi! Kemenpora Keluarkan Protokol Kegiatan Olahraga Nasional

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi menerbitkan protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga di tengah kenormalan baru. Protokol inilah yang akan jadi panduan buat cabang olahraga untuk melakukan latihan atau menggelar kejuaraan.

Panduan itu tertuang dalam surat nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Kenormalan Baru.

Secara umum, panduan ini mengatur hal-hal umum seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan juga cuci tangan. Secara khusus, protokol ini mengatur kegiatan olahraga seperti pelatihan nasional dan daerah, serta kejuaraan nasional dan daerah.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto menekankan, panduan ini bersikap umum. Pasalnya, karakter tiap cabang olahraga berbeda-beda.

"Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena ada beberapa hal yang aturannya cukup rinci, meskipun cabor punya aturan kesehatan sendiri," ujar Gatot dalam keterangan resminya.

Kemenpora membagi tiga tahapan dalam kegiatan olahraga. Tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. Salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. 

Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II. Pada tahap II ini juga mengatur kegiatan kejuaraan di dalam negeri. Disebutkan, sebuah kompetisi olahraga bisa digelar jika sudah mendapat izin dari pemerintah dan dilakukan secara terbatas, tanpa penonton.

Pada tahap ketiga, Kemenpora sudah mengizinkan cabor untuk menggelar uji coba dalam dan luar negeri. Kompetisi olahraga pun boleh diselenggarakan dengan penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Para penonton juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Namun, Kemenpora tak menyebutkan secara rinci waktu pelaksanaan dari tiga tahapan tersebut. Hal ini bakal disesuaikan dengan perkembangan terkini pagebluk COVID-19 dan kebijakan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

Terkait waktu mulai berlatih dan penentuan pembatasan jumlah personil saat latihan menjadi keputusan induk atau organisasi cabang olahraga.