Ungkap Praktik Nakal Modifikasi Tabung APAR Jadi Oksigen, Polisi: Bahaya, Bisa Meledak dan Keracunan
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik nakal mengubah tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Jumlah tabung yang dimodifikasi mencapai ratusan.
"Mengungkap perkara memperdagangkan barang yang dia tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ya atau dia memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan tidak memenuhi standar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 30 Juli.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka WS alias KR yang ditangkap di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka di Larangan Utara, di Daerah Tangerang, pada 27 Juli. Barang bukti yang diamankan sebanyak 114 tabung APAR yang sudah dimodifikasi.
"Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis di sini, yang pertama adalah jenis tabung APAR yang digunakan untuk pemadam kebakaran, kemudian yang kedua tabung APAR juga sebenarnya tetapi ini untuk Co2," papar Yusri
Selain itu, dalam aksinya, tersangka memodifikasi tabung APAR hanya dengan cara membersihkannya dengan air. Kemudian dicat dengan warna putih agar lebih menyerupai tabung oksigen.
Modus yang dilakukan tersangka ini sangat berbahaya. Selain tabung dapat meledak tiba-tiba, masyarakat yang menggunakannya pun bisa keracunan karena mengandung Co2.
"Dampaknya apa kalau diisi dengan oksigen, karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa berisi racun, ada indikasi bisa berisi racun," ungkap Yusri.
Baca juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini ingin mencari keuntungan. Sebab, untuk satu tabung APAR modal yang dikeluarkan hanya ratusan ribu, tapi keuntungannya berkali-kali lipat.
"Tabung ini harganya Rp750 ribu biasanya, tetapi setelah terisi ini dia bisa jual dengan seharga sampai dengan Rp5 juta," kata Kombes Yusri.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tentang Kesehatan atau Pasal 113 di Undang-Undang Perdagangan.