Bagikan:

JAKARTA – Polsek Kelapa Gading masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ledakan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menewaskan satu orang pemilik usaha, di Jalan Kelapa Puyuh IV Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu kemarin, 20 November 2024.

Kepolisian masih mencari tahu mengenai status atau izin dari usaha pengisian tabung APAR tersebut, apakah sesuai peraturan dan SOP yang sudah ditentukan.

"Terkait izin usaha, harusnya pengisian tabung harus sesuai SOP. Kami masih mendalami ini," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, ANTARA, Kamis, 21 November 2024.

Sementara itu Ketua RW 019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Hendra Yoga mengatakan, korban ini tidak bergaul di lingkungan komplek mereka tinggal.

"Sulit diajak komunikasi dan kami melihat memang sering mereka membawa tabung APAR," katanya.

Saat kejadian ada puluhan tabung APAR di rumah korban. Hendra dan warga tidak mengetahui ada aktivitas tersebut di dalam rumah.

"Rumahnya tinggi dan kami tidak tahu. Harusnya itu ilegal yang dilakukan," ucap Hendra.

Lebih lanjut, kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Dan sampai saat ini, kasus ini masih dilakukan pendalamam.

"Kami telah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini," ujar Maulana.

Dijelaskan Maulana, saat ia mendapat laporan dari warga soal ledakan tabung APAR, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

"Sesampai petugas di sana, korban yang juga pemilik usaha telah tergeletak dan bersimbah darah dengan kondisi luka di bagian perut," terangnya.

Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan kepolisian, korban tewas saat melakukan pengisian tabung APAR yang meledak.

Selain itu hasil visum sementara dari rumah sakit, tidak ditemukan luka benda tumpul atau lainnya dari tubuh korban

"Penyidik menyimpulkan hal ini murni kecelakaan kerja," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tabung APAR di Jalan Kelapa Putih, Kelapa Gading, Jakarta Utara meledak, satu orang tewas dalam kejadian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi saat saksi bersama korban berniat mengisi halon tabung untuk dikirim ke konsumennya.

“Pada saat tabung ingin dikirim ke konsumen, saksi melihat cairan bahan pemadam masih kurang (angin turun) sehingga saksi meminta kepada korban agar halon kembali diisi,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis, 21 November.

“Namun, jarum tingkat keterisian halon tetap tak naik,” sambungnya.

Kemudian, Saksi menyuruh korban untuk mematikan keran yang menyalurkan halon. Ketika itulah, tabung tiba-tiba meledak. Saksi melihat korban sudah tergeletak.