Kejaksaan Tahan Kades di Bengkulu Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Juta
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu, menahan DE Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung. DE menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian senilai Rp168 juta.
"Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan, akhirnya tersangka memenuhi panggilan ketiga dan langsung ditahan," kata Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar dikutip Antara, Kamis, 29 Juli.
Dia mengatakan, DE datang ke Kejari didampingi oleh penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan mengikuti prosesi serah terima tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 29 Juli: Kasus Baru 43.479, Sembuh Bertambah 45.494
- Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan, Jerinx Bakal Jadi Tersangka?
- Usul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Kantor, Wagub DKI: Nanti akan Dipertimbangkan
- Moeldoko Tuntut ICW Minta Maaf atas Tudingan Terlibat Bisnis Ivermectin dan Cari Untung dari Ekspor Beras
Penahanan terhadap DE akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Lambok mengatakan berdasarkan hasil audit dari tim, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 terkait pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tanjung Heran yang mencapai Rp168 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," katanya.