Pemerintah Belum Bayar Utang Fasilitas Isoman Rp196 Miliar, PHRI Minta BPKP Percepat Audit

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk mempercepat proses audit pembayaran utang pemerintah yang menggunakan kamar hotel sebagai fasilitas isolasi mandiri pensien COVID-19. Tujuannya agar tunggakan senilai Rp196 miliar dapat segera dibayarkan.

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Sutrisno Iwantono mengatakan terdapat 19 hotel penyedia layanan isolasi pasien COVID-19 di DKI Jakarta yang belum menerima pembayaran. Terhadap hotel-hotel tersebut, ia menyebut pemerintah memiliki tunggakan senilai Rp196 miliar

"Kami inginnya segera dibayar tapi kan harus diaudit dulu atau diapakan begitu. Jadi mohon dipercepat lah," katanya kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Sutrisno mengatakan utang ratusan miliar tersebut terjadi karena pemerintah menunggak pembayaran jasa hotel yang digunakan isolasi mandiri selama lima bulan dari Januari hingga Mei 2021. Rata-rata hotel yang digunakan memiliki fasilitas bintang lima.

Hingga sekarang, kata Sutrisno, perwakilan PHRI dan pemerintah masih belum menjalin komunikasi lebih lanjut soal pembayaran utang. Bahkan, menurut dia, titik terang terkait dengan pelunasan utang juga masih belum didapatkan kedua belah pihak.

"Sekarang lagi dalam audit BPKP. Mau bagaimana lagi sampai saat ini belum cair," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan saat ini pembayaran tagihan tersebut sedang menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tagihan itu masuk dalam alokasi anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang pertama kali mengajukan bantuan kepada hotel di daerah.

Hariyadi berharap ke depannya ada pola pembayaran yang lebih cepat dan lebih baik sehingga para pelaku usaha tidak perlu menunggu pencairan dana terlalu lama, apabila kerja sama ini dilanjutkan.

"Untuk beberapa daerah seperti di Bandung, ada untuk isolasi mandiri yang dibayar pemerintah, pemerintah provinsinya membayar 50 persen dahulu kalau nggak salah, kemudian pembayaran dua minggu sekali," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 21 Juli.