Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari 'Kompak' Dapat Diskon Hukuman
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra mendapat 'diskon' masa hukuman selama setahun. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice, Joko Tjandra dihukum dengan sanksi pidana selama 3 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta di Website Mahkamah Agung yang dikutip VOI, Rabu, 28 Juli
Sedianya pada putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Joko Tjandra dengan sanksi pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Masih dalam putusan PT, Joko Tjandra juga diberikan sanksi pidana denda. Jumlahnya tak berubah dengan vonis pada putusan tingkat pertama yaitu Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Keputusan pengurangan masa hukuman untuk Joko Tjandra itu tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.
Tak hanya Joko Tjandra, jauh sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari juga mendapat 'diskon' masa hukuman. Sehingga, mereka seolah kompak dengan penerimaan pemotongan masa hukuman itu.
Baca juga:
- Kejagung Tak Kasasi Korting Hukuman Bekas Jaksa Pinangki, Ini Ternyata Alasannya
- Besok Batas Akhir, Kajari Jakpus Belum Tahu Sikap JPU Soal Diskon Hukuman Eks Jaksa Pinangki
- Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejaksaan Agung Dinilai Gagalkan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
- Hukuman Pinangki Sirna Malasari 'Didiskon' 6 Tahun, Jaksa Sebut Tak Punya Alasan Kasasi
Terlebih, kasus yang menjerat mereka pun sama, yaitu, suap pengurusan fatwa MA.
Untuk Pinangki, PT DKI memotong masa hukumannya selama enam tahun. Sehingga masa hukumannya tersisa empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung, pada Senin, 14 Juni.
Sedianya, pada putusan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.
Pemotongan masa hukuman Pinangki berdasarkan berbagai alasan. Salah satunya memiliki seorang anak.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.