Kejati Sultra Tahan Kadishub dan Dosen UHO Tersangka Korupsi

KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra berinisial HH dan seorang dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial LA. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan penahanan kedua tersangka setelah penyidik melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada siang tadi.

"(Berkasnya sudah) tahap II penyerahan dari penyidik ke JPU. HH sama LA sudah diantarkan ke Rutan Kelas IIA Kendari," katanya dikutip Antara, Rabu, 28 Juli.

Dody menyampaikan kedua tersangka dibawah ke Rutan Kelas IIA Kendari dan menjadi tahanan JPU selama 20 hari. Dalam waktu itu, Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Kepastian kapan sidang itu belum ada jadwalnya. Kan baru hari ini diserahterimakan dari penyidik ke jaksa," ujar Dody.

Diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu atas dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Ketika menjadi tahanan penyidik, keduanya tidak ditahan. HH dan LA menjalani status sebagai tahanan kota sebelum berkas perkaranya diserahkan ke JPU.

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017.

Kejati membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Inspektorat Sultra telah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut. Ditemukan penyelewengan sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek itu.

"Hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," kata Dody.