Satgas COVID-19: Aturan PPKM Waktu Makan 20 Menit di Warung Dihitung Mulai dari Sendok Pertama
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab kebingungan masyarakat soal kapan waktu 20 menit mulai dihitung saat makan di warung selama masa PPKM Level 4.
Wiku menjelaskan, durasi makan dalam waktu yang dibatasi itu dihitung sejak pesanan sudah diantarkan dan pelanggan mulai menyendokkan makanan ke mulut, bukan sejak mulai memesan makanan.
"Durasi 20 menit tersebut terhitung dari mulai makan dan terlepas dari proses pemesanan," kata Wiku dalam pesan singkat, Rabu, 28 Juli.
Wiku menuturkan, pengawasan durasi makan di warung selama PPKM Level 4 dilakukan oleh aparat pengawas PPKM yang terdiri dari jajaran Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 setempat.
"Terkait dengan pengawasan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 daerah dan tentunya juga masyarakat yang saling mengingatkan," ungkap Wiku.
Diketahui, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam PPKM selama 20 menit perlu ditinjau ulang.
Baca juga:
- Satgas Ingatkan Jika Kasus COVID-19 Naik Akibat Pelonggaran, PPKM Bisa Diperketat Kembali
- Satgas COVID-19: Pembukaan Pasar Tanah Abang Sesuai Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dan 3
- Jubir Satgas COVID-19 Batuk Lalu Akhiri Konferensi Pers Sebelum Jawab Pertanyaan, Bagaimana Kondisinya?
- Sidang Kasus Suap: Eks Penyidik Robin Sebut Walkot Tanjungbalai Ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni.
Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," sambungnya.
Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," katanya.