Pemerintah Diminta Terapkan Pass Digital dalam PPKM Level 4
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pemerintah menerapkan digitalisasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021.
Agar tetap dapat membatasi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota, anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, menilai perlu adanya pass digital yang memuat informasi asal dan tujuan orang yang melakukan perjalanan.
"Pass digital ini nantinya akan sangat efektif untuk membantu tracing jika terdapat seseorang yang terpapar COVID-19 dari tempatnya berkunjung," ujar Suryadi, Selasa, 27 Juli.
Menurut anggota Komisi V DPR itu, pandemi yang telah berlangsung selama hampir 1,5 tahun ini seharusnya telah memberikan pengalaman yang sangat banyak bagi pemerintah agar dapat menanganinya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem digital.
Kemudian, lanjut Suryadi, sertifikat vaksin, surat bukti negatif COVID-19, serta dokumen perjalanan seharusnya sejak awal dapat dibuat secara digital dan terintegrasi di transportasi darat baik umum maupun pribadi. Seperti halnya penerapan E-HAC pada transportasi udara dan laut.
"Penerapan sistem digital ini dengan maksud semata-mata guna membantu pengendalian kasus penularan COVID-19," pungkasnya.
Baca juga:
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Harus Bawa STRP atau Dokumen Sesuai
- PPKM Turunkan Kasus COVID-19, Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tingkatkan Pemberian Bansos, Siapkan Bantuan Usaha Kecil
- Waspada Varian COVID-19 yang Lebih Menular, Jokowi Perintahkan Testing dan Tracing Ditingkatkan
Diketahui, terdapat beberapa perbedaan ketentuan pada PPKM level 3 dan 4 yang utamanya menyangkut persentase WFO/WFH, persentase jumlah penumpang kendaraan dan juga beberapa ketentuan lain terkait waktu operasional kegiatan sehari-hari masyarakat.
Khusus terkait PPKM Level 4 ini berlaku di sekitar 95 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Ditinjau dari segi ketentuan, terdapat sedikit perbedaan antara PPKM Level 4 ini dengan PPKM Darurat sebelumnya, di antaranya kegiatan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk kegiatan lainnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pangkas rambut, laundry dan lain-lain dapat buka seperti biasa hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan warung makan sudah dapat menerima tamu untuk makan ditempat hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal tiga pengunjung dan setiap pengunjung dibatasi hanya selama 20 menit, sedangkan restoran tetap tidak boleh dine-in.
Semua kegiatan itu wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Di sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental hanya diperbolehkan mengangkut dengan kapasitas maksimum 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk syarat perjalanan masih sama yaitu adanya surat keterangan telah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan antigen H-1 untuk moda mobil, bus, dan kereta api. Sedangkan untuk pesawat terbang wajib PCR H-2.
Untuk di wilayah aglomerasi syarat di atas tidak diperlukan, tetapi masyarakat tetap perlu membuat STRP untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, sedangkan bagi perjalanan dari luar wilayah aglomerasi sejak awal Juli sudah tidak lagi diperlukan membuat STRP.