Satgas COVID-19 Tulungagung Bubarkan 3 Hajatan karena Langgar PPKM Level 4
TULUNGAGUNG - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan hajatan yang digelar warga karena melanggar ketentuan PPKM level 4.
"Ada tiga titik lokasi hajatan yang kami bubarkan hari ini," kata anggota tim Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra dikutip Antara, Senin, 26 Juli.
Tiga kegiatan hajatan yang sempat didatangi tim satgas semuanya berada di wilayah Kecamatan Boyolangu. Kegiatan dengan mengundang banyak warga itu dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan wabah corona.
Menurut Artista, tim Satgas COVID-19 yang beranggotakan dari unsur Satpol PP, kepolisian, TNI dan perangkat terkait itu melakukan tindakan begitu mendapat laporan atau aduan masyarakat.
Sasaran pertama yang didatangi tim Satgas COVID-19 berada di gedung serbaguna Desa Gedangsewu dan dua lainnya di Desa Waung, tak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park.
Saat tim memberi pengertian pada pemilik hajatan, mereka bisa mengerti kondisi dan aturan PPKM level 4.
Selama PPKM level 4, selain hajatan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pentas seni, acara olahraga juga dilarang.
Terkait warga yang sudah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan hajatan, Artista menyatakan izin yang keluar sebelum penetapan perpanjangan PPKM level 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.
"Dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.
Baca juga:
- Viral Air Keran Dites di Alat Swab Antigen Hasilnya Positif, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Keluarga Akidi Tio Sumbang Uang Rp2 Triliun untuk Penanganan COVID-19 di Sumsel
- Menkes BGS: Kebutuhan Obat Penanganan COVID-19 Melonjak 12 Kali Lipat Sejak Juni
- Banyak Warga Belum Terima Bansos, Mensos Risma 'Lempar' ke Daerah
Artista memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan warga dalam pengawasan hajatan tanpa izin di PPKM level 4 ini.
Warga yang mengetahui ada hajatan tanpa izin selama PPKM level 4 bisa melaporkan ke pusat aduan Satpol PP.
Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima empat aduan, tiga di antaranya hajatan pernikahan dan satu kerumunan latihan beladiri.
Latihan beladiri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri dan dihadiri oleh peserta dari luar kota.
"Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar," katanya.