Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto. Agung terbukti menyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah
"Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura, ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Pengadilan Tipikor Makassar dikutip Antara, Senin, 26 Juli.
Hakim mengatakan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah fakta hukum, di antaranya adalah keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat yang sebelumnya menyebut jika dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.
"Oleh karenanya menimbang berdasarkan fakta hukum dari keterangan dan bukti-bukti di persidangan, menimbang bahwa semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum terhadap terdakwa Agung Sucipto telah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," papar hakim.
Baca juga:
- Viral Air Keran Dites di Alat Swab Antigen Hasilnya Positif, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Keluarga Akidi Tio Sumbang Uang Rp2 Triliun untuk Penanganan COVID-19 di Sumsel
- Menkes BGS: Kebutuhan Obat Penanganan COVID-19 Melonjak 12 Kali Lipat Sejak Juni
- Banyak Warga Belum Terima Bansos, Mensos Risma 'Lempar' ke Daerah
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mengaku belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.