Mendagri Minta Gubernur Papua Tak Pakai Istilah Lockdown: Nanti Masyarakat Bingung
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk tak menggunakan istilah lockdown dalam pembatasan mobilitas masyarakat.
Tito menyebut, pemerintah pusat telah menerapkan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari level 1 sampai 4 di tiap daerah. Jika menggunakan istilah lockdown, Tito menyebut masyarakat akan bingung.
"Kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu semua masyarakat juga memahami arti lockdown," ucap Tito dalam konferensi pers virtual, Senin, 26 Juli.
Tito menjelaskan, dalam aturan PPKM, mulai dari level 1 sampai 4 sudah dibuat pengaturan mengenai pembatasan kegiatan yang beragam setiap level.
Menurut Tito, terdapat sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4, selain PPKM Mikro. Kebijakan ini sama dengan aturan PPKM di pulau Jawa dan Bali.
Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke. Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura.
Karenanya, Tito mengaku sudah meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menuruti arahan pemerintah pusat dan menindaklanjutinya dengan forum komunikas pimpinan daerah di Papua.
"Saya sudah minta Pak Hubernur juga untuk melaksanakan rapat forkopimda hari ini, menindaklanjuti ini (PPKM) yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Agustus. Nanti kita evaluasi lagi," ungkap Tito.
Dengan adanya penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan PPKM Mikro, Tito berharap dapat menurunkan kasus COVID-19 di Papua.
"Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua, kemudian BOR-nya juga makin menurun, makin longgar. Dengan demikian, nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi," ungkap Tito.
"Nanti, untuk beberapa wilayah di Papua tadi, untuk Kota Jayapura, Mimika, Merauke. Tapi kalau seandainya indikatornya baik, tentu kita bisa diturunkan levelnya nantinya," lanjutnya.
Baca juga:
- Menkes BGS: Kebutuhan Obat Penanganan COVID-19 Melonjak 12 Kali Lipat Sejak Juni
- Banyak Warga Belum Terima Bansos, Mensos Risma 'Lempar' ke Daerah
- Ke MUI, Wapres Ma'ruf Minta Jaga Indonesia dari Kelompok yang Manfaatkan COVID-19 Kobarkan Distrust ke Pemerintah
- Makan Dine In Maksimal 20 Menit di PPKM Level 4, Mendagri Tito: Mungkin Kedengarannya Lucu, Tapi...
Diketahui sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua Doren Wakerkwa memastikan daerahnya akan menerapkan lockdown mulai tanggal 1 hingga 28 Agustus 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19.
Penerapan lockdown selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang, tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara, juga berlaku terhadap mall, swalayan, rumah makan, cafe serta tempat publik lainnya.
“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya dikembalikan kepada bupati dan walikota. Artinya bisa diatur, misalnya mall, swalayan bisa dibuka dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Doren dikutip dari keterangan resmi.