Lima Tahapan Menuju Masyarakat Aman COVID-19 dan Produktif
JAKARTA – Masyarakat di Indonesia terdampak pagebluk COVID-19. Meski tak terpapar penyakitnya, mereka terdampak secara sosial dan ekonomi akibat virus tersebut.
Sebelum vaksin COVID-19 ditemukan, masyarakat diminta melakukan aktivitas dengan aman dan produktif. Fase kenormalan baru menjadi syarat untuk beradapsi sehingga masyarakat tak terdampak pagebluk ini, khususnya di sektor ekonomi.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan di masa fase kenormalan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif.
“Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menuju masyarakat aman COVID-19 dan produktif,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, 8 Juni.
Baca juga:
Pertama adalah tahap prakondisi. Di tahapan awal ini, pemerintah daerah melakukan prakondisi dengan memberikan informasi yang holistik, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Informasi tersebut antara lain mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19. Penyampaian informasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif.
Kedua adalah tahap timing. Yaitu, menetapkan waktu kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonomi dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga adalah tahap prioritas. Tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang dapat dipulihkan kegiatan sosial-ekonomi secara bertahap dengan dilakukan simulasi agar kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.
Keempat adalah tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting, karena perlunya konsultasi timbal balik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sinergis dalam pengambilan keputusan.
Kelima adalah tahap monitoring dan evaluasi. Tahapan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dari pelaksanaan, dari pemulihan aktivitas sosial-ekonomi.
“Kami ingin menyampaikan, mengenai monitoring dan evaluasi peta risiko daerah. Sebagai contoh, untuk daerah zona hijau atau tidak terdampak, kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk kabupaten-kota yang tidak terdampak. Adapun perubahan data dari 102 kabupaten-kota menjadi 92 kabupaten-kota tidak terdampak,” ujar Wiku.
Lebih lanjut perubahan data ini terjadi berdasarkan evaluasi indikator kesehatan masyarakat.
“Kami akan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi zonasi secara mingguan setiap hari Senin,” ucapnya.