Oknum Polisi Jual Narkoba di Mukomuko Ditangkap
MUKOMUKO - Satuan Narkoba Polres Mukomuko, Bengkulu, menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN (40) diduga sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dikutip Antara, Jumat, 23 Juli.
Satuan Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Baca juga:
- Puluhan Hotel Pasang Bendera Putih Emotikon Menangis, Sandiaga Tegaskan Penyelamatan Pariwisata
- Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding
- 1.214 Warga Isoman Meninggal Dunia, Wagub DKI: Kita Cek, Semoga Tidak Sebesar Itu
- Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Novel Baswedan Dkk, Dewas KPK Lepas Tangan
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari nikah siri oknum anggota Polri tersebut. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.