Pemkab Bangka Tengah Jadikan Rumah Dinas Pejabat Hingga Legislator Lokasi Karantina Pasien COVID
BABEL - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadikan rumah dinas pejabat sebagai tempat karantina pasien yang terpapar COVID-19.
"Beberapa rumah dinas pejabat eselon dan rumah dinas anggota legislator kami jadikan tempat karantina, untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan medis," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba dikutip dari Antara, Jumat, 23 Juli.
Dijadikannya beberapa rumah dinas sebagai tempat karantina pasien COVID-19 demi mengantisipasi melonjaknya angka kasus COVID-19. Sebanyak 11 rumah karantina yang sudah disiapkan sebelumnya juga dalam keadaan penuh.
"Kami menjadikan rumah dinas sebagai tempat karantina dengan berbagai pertimbangan di antaranya lokasinya berada jauh dari pemukiman penduduk dan berada dalam satu kawasan (kompleks, red.), memudahkan tim medis dalam memantau kondisi pasien dan untuk menyikapi sudah penuhnya rumah karantina yang lainnya," kata dia.
Baca juga:
Bupati Algafry Rahman mengatakan semua fasilitas rumah karantina akan dilengkapi, termasuk rumah karantina yang baru.
"Fasilitasnya tentu kami lengkapi, terutama peralatan medis, ketersediaan tenaga medis, dan fasilitas lainnya untuk pasien yang tengah dirawat," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah Zaitun mengatakan angka kasus warga terkonfirmasi virus corona hingga hari ini 3.608 orang, 2.996 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 554 pasien masih dirawat.
Berdasarkan data, 58 pasien dinyatakan meninggal dunia atau terjadi penambahan dari sebelumnya 53 orang.