Breaking News! Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengajukan pengunduran diri dari posisi Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Hal itu diketahui dari surat BRI yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia hari ini Kamis 22 Juli.
Dalam surat yang juga diunggah di laman keterbukaan informasi BEI tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen perseroan per tanggal 21 Juli 221.
"Sehubungan itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan prosedur," jelas manajemen BRI dalam surat yang ditandatangani Corporate Secretary Aestika Oryza Gunarto.
Sebagai informasi, BRI akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini pukul 14.30 WIB.
Diwartakan sebelumnya, Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Polemik ini makin jadi ketika pemerintah mengubah aturan yang memberi ruang bagi Ari untuk melanggengkan rangkap jabatannya.
Posisi Ari sejak awal telah bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang berbunyi:
Baca juga:
- Siapa Ari Kuncoro, Rektor UI Rangkap Komisaris BUMN yang Disebut Aktor Penting di Balik Omnibus Law
- Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Komisaris, PKS: Aturan Akal-akalan jadi Preseden Buruk Independensi Akademik
- Jokowi Revisi Aturan Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Dapat Restu Menjabat Komisaris BUMN
- Kritik Jokowi Revisi Statuta UI Agar Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Refly Harun: Ini Haram Menjadi Halal
"(Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Masalah lain mengemuka setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021. Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
"(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Dengan perubahan tersebut, rektor UI dapat merangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Publik bertanya-tanya tengan kekuatan Ari, yang bahkan dapat mengubah peraturan yang diberlakukan sejak lama.