Cara Pemerintah Awasi Penyaluran Bansos Agar Tak Dikorupsi
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan mekanisme pengawasan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Terdapat empat tahap yang dilakukan oleh APIP dalam mengawasi distribusi bansos, yaitu peninjauan (review) program, pengawasan pada saat pelaksanaan, melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dan yang terakhir adalah post-audit.
“(Pertama) membandingkan daftar penerima manfaat (DPM) dengan jenis manfaat yang diterima,” kata Tumpak dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.
Tumpak menjelaskan, tujuan APIP melakukan pembandingan adalah untuk menghindari over earning, atau memperoleh manfaat lebih banyak dari jumlah yang seharusnya diterima.
Ada pun DPM akan diperoleh melalui data yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disesuaikan dengan perubahan data daftar rakyat miskin baru. Perubahan data tersebut, kata Tumpak, diakibatkan oleh kondisi perekonomian masyarakat yang menjadi dinamis di tengah pandemi.
Kemudian, tahap yang dilaksanakan setelah memastikan kesesuaian antara DPM dengan jenis manfaat yang diterima adalah pengawasan saat pelaksanaan distribusi. APIP akan mendampingi pelaksana bansos bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di dalam konteks melakukan verifikasi data.
“Untuk melihat apakah (bansos) sudah tepat sasaran dan apakah jumlahnya sudah tepat,” ujar Irjen Kemendagri ketika menjelaskan mengenai pengawasan yang dilakukan pada saat pelaksanaan.
Selain itu, Tumpak juga menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan terlibat dalam melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mengawal akuntabilitas dari pembagian bansos di masa pandemi.
“Jangan sampai ada fraud atau penyimpangan,” kata Tumpak menambahkan.
Tahap ketiga adalah melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dalam hal ini merupakan proses penyusunan laporan oleh pemerintah daerah.
“Supaya bisa dijamin kepatuhan (compliance) dan keyakinan (assurance) atas laporan pertanggungjawabannya,” tutur Tumpak memaparkan tujuan dari pendampingan saat penyelesaian proses administrasi.
Baca juga:
- Saat Tenaga Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Diminta Tanggung Jawab Dunia Akhirat
- Genjot Vaksinasi, Luhut: Tingkat Kematian Pasien COVID-19 yang Divaksin Hanya 0,21 Persen
- Menkum HAM: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik/Dinas
- Update COVID-19 per 21 Juli: Kasus Baru 33.772, Akumulasi 2.983.830 Kasus
Tahap terakhir adalah melakukan post-audit. Hal tersebut dilakukan oleh APIP karena masing-masing daerah memiliki program bansos.
“Jangan sampai ada duplikasi, ada salah sasaran, ada salah daftar penerima, dan lain-lainnya,” ujar Tumpak menjelaskan poin-poin yang menjadi aspek penting dalam melakukan audit.
Ketika post-audit, APIP juga akan membandingkan antara data yang masuk dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaian seperti yang telah ditentukan pada tahap peninjauan.