Jokowi Singgung Ulah Satpol PP Gowa: Jangan Keras dan Kasar, Petugas Tegas-Santun Bagi Beras

JAKARTA - Viral video pemukulan pemilik kafe termasuk perempuan oleh oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya jadi perhatian Presiden Joko Widodo. Jokowi menyesalkan tindakan kasar petugas di lapangan terkait PPKM mikro.

“Kemudian hati-hati dalam menurunkan mobility index, mengenai penyekatan dan penanganan tehadap masyarakat, pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri dan juga nanti Mendagri kepada daerah, agar jangan keras dan kasar. (Tapi) tegas dan santun, sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan sambil bagi beras, itu bisa sampai pesannya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 17 Juli.  

“Peristiwa-peristiwa yang ada di Sulsel misalnya Satpol PP, memukul pemilik warung apalagi ibu-ibu ini untuk rakyat menjadi (membuat) memanaskan suasana,” sambung Jokowi  dalam ratas evaluasi PPKM darurat secara virtual pada Jumat, 16 Juli.

Yang terbaru dari viral kasus Satpol PP, Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulsel,  Mardani Hamdan dicopot dari jabatannya. Keputusan ini terkait pelanggaran kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe saat sidak PPKM yang viral di media sosial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu 17 Juli.

Bupati Adnan menjelaskan alasan pencopotan baru dilakukan hari ini. Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan harus lebih dulu diperiksa inspektorat. 

“Kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan? Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” jelas dia.

Saat ini Mardani Hamdan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polres Gowa. 

“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Bupati Adnan.