Menilik PSBB Masa Transisi yang Resmi Berlaku di Jakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai besok, 5 Juni hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.
Jadi, selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan DKI memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Kami melakukan transisi dari pembatasan masif menuju konsisi aman, sehat, dan prduktif," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni.
Masa transisi fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran dengan dua prinsip. Pertama, hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, kedua melihat efek risiko yang terkendali.
"Kami berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini. bila berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik dan itu artinya apa, tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator yang tadi kita sebutkan itu menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua," jelas Anies.
Kegiatan sosial dan budaya
Anies memperbolehkan seluruh aktivitas sosial dan budaya dengan beberapa catatan. Pertama, jumlah orang harus kurang dari 50 persen dari kapasitas tempat atau ruang. Kedua, selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti menjaga jarak aman antarorang yakni 1 meter, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan mengenakan sabun.
Rinciannya, fasilitas olahraga outdoor sudah boleh beroperasi mulai 5 Juni. Sementara museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai dibuka mulai Senin, 8 Juni.
Baca juga:
Perkantoran
Mulai besok, semua kantor boleh beroperasi dengan pengurangan sebanyak 50 persen karyawan. Separuh karyawan boleh bekerja di kantor, sementara separuh lagi diperkenankan bekerja dari rumah.
Kemudian, Anies meminta perusahaan membagi dua jam kerja karyawannya. Sebagai contoh, separuh karyawan masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, sebagian lagi masuk pada pukul 09.00 WIB. Hal ini untuk mengurangi kepadatan antrean masuk lift bagi kantor di gedung-gedung tinggi.
"Ini diatur oleh masing-masing kantor. Dari yang bekerja, kita mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift," kata Anies.
Tempat usaha
Seluruh jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka.
Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar, mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada.
Tempat ibadah
Kegiatan beribadah rutin di tempat ibadah sudah mulai dibolehkan esok hari. Dengan catatan, pelaksanaan kegiatan ibadah harus menerapkan protokol jaga jarak fisik. Anies pun memberi imbauan khusus bagi umat islam. Ia meminta kepada jemaah untuk membawa perlengkapan salat sendiri.
"Setiap jemaah harus membawa alat solat sendiri untuk memastikan tidak ada penularan. Sebab, masjid dan musola ada ketentuan tidak menggunakan karpet atau permadani," kata Anies.
Kemudian, Anies mengingatkan, bagi umat muslim yang ingin beribadah di masjid atau mushola untuk tidak menitipkan sandal atau sepatu di tempat penitipan. Ia menyarankan, sepatu ataupun sandal dibungkus dengan kantong plastik dimasukkan ke dalam tas dan kemudian dibawa masuk ke dalam.
"Begitu juga alas kaki harus dibawa sendiri. Ini sama seperti berada di Mekah dan Madinah. Tempat menitipkan sendal dan sepatu potensi kerumunan berdesakan," tuturnya.
Transportasi
Mulai besok, seluruh kendaraan umum dapat kembali beroperasi dengan kapasitas tampungan 50 persen. "MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway yang singkat, tetapi kapasitas gerbong hanya 50 persen. Tempat menunggunya dibuat jarak antriannya minimal 1 meter," ucap Anies.
Pada kendaraan pribadi, sepeda motor dan mobil boleh mengangkut 100 persen kapasitas dengan catatan seluruhnya merupakan satu keluarga. Sementara, secara umum, kendaraan pribadi hanya boleh menampung 50 persen.
Lalu, Anies memperbolehkan ojek pangkalan atau ojek online beroperasi mulai Senin, 8 Juni.
Sekolah
Pembukaan sekolah tidak masuk dalam PSBB masa transisi. Anies memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah tidak akan dimulai sampai kondisinya aman.
"Jadi, bila kondisi masih belum dianggap aman maka kegiatan belajar mengajar masih belum kita lakukan," ucap dia.
Pemprov DKI memang telah mengeluarkan kalender akademik tahun ajaran 2020-2021 yang dimuilai pada 13 Juli mendatang. Namun, kata Anies, kegiatan belajar tetap dilakukan dari rumah masing-masing.
"Jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda, karena siklus tahun anggaran tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar mengajar baik di rumah maupun di sekolah," ungkapnya.