2 Penjual Obat Terapi COVID-19 Azithromycin yang Seharusnya Rp17 Ribu Jadi Rp80 Ribu Ditangkap

MEDAN - Polisi menangkap dua orang yang menjual obat untuk terapi pasien COVID-19 dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah apotek di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus dikutip Antara, Kamis. 15 Juli.

Dia mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.

Hasilnya didapati pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp80 ribu, dari yang seharusnya Rp17 ribu sesuai aturan Kemenkes. 

"Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan," ujarnya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujarnya.