Bila Tak Bayar Uang Pengganti Hasil Korupsi, Harta Benda Edhy Prabowo Terancam Disita
JAKARTA - Majelis hakim memvonis hukuman tambahan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Bila uang pengganti tak dibayar, Edhy Prabowo terancam kehilangan harta benda untuk dikalkulasikan sebagai pembayaran uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," kata Hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli.
Majelis Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Albertus.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo dalam kasus ini didakwa menerima suap mencapai Rp25,7 milar. Suap ini berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.
Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Baca juga:
- Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Miliaran
- Update COVID-19 per 15 Juli: Kasus Baru COVID-19 Tembus 56.757 Orang
- Satgas Prediksi Lonjakan COVID-19 Mulai Turun Paling Cepat Awal Agustus
- Keuangan Jabar Morat-marit, Ridwan Kamil Angkat Tangan soal Bansos PPKM Darurat, Andalkan Pemerintah Pusat
Dalam surat dakwaan, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950. Penerimaan suap itu melalui stafnya yakni Safri dan Amiril Mukminin dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.
Selain itu, Edhy Prabowo juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250. Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya melaui para stafnya.