Tok! DPR Setujui Penambahan PMN 2021 Rp33,9 Triliun untuk Waskita, KAI, dan Hutama Karya
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 untuk tiga BUMN sebesar Rp33,9 triliun. Ia mengatakan bahwa PMN ini akan difokuskan untuk proyek strategis dengan porsi 80,7 persen.
"Tentu kita tekankan sekali lagi, PMN ini mayoritas penugasan, yang sudah dilakukan sebelum kami semua ada di sini (menjabat sebagai menteri). Kami harus menyelesaikan sesuai dengan amanah penugasan ini," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, Rabu, 14 Juli.
Erick mengatakan, dari total Rp33,9 triliun ini akan diberikan kepada tiga perusahaan pelat merah. Salah satunya PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp7,9 triliun.
"Alokasi tambahan ini akan digunakan untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi," tuturnya.
Kemudian, untuk PT KAI (Persero) sebesar Rp7 triliun yang dijalankan untuk dukungan PSN LRT Rp2,7 triliun dan pemenuhan kereta cepat Rp4,3 triliun.
"Kemudian untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp19 triliun yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera," katanya.
Baca juga:
- Ahmad Erani Yustika, Mantan Stafsus Jokowi Diangkat Jadi Komisaris Waskita Karya
- Wamen BUMN Sampaikan Cara Waskita Karya Kurangi Menggunungnya Utang Rp90 Triliun
- BUMN dan Lembaga di Bawah Kemenkeu Setorkan Dividen Rp3,1 Triliun dan Pajak Rp7,3 Triliun kepada Pemerintah
- Jual Tol di Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Waskita Karya Raup Rp824 Miliar
Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penambahan PMN ini kepada tiga perusahaan tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, pimpinan rapat Bima Arya menanyakan kepada anggota yang hadir apakah usulan penambahan PMN 2021 untuk tiga BUMN dapat disetujui. Komisi VI pun menyetujui usulan penambahan PMN tersebut dengan catatan.
"Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan penyertaan modal Negara Tahun Anggaran 2020 satu untuk penanganan COVID-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI," tutur Bima Arya.