Adik yang Pukul Kakaknya dengan Balok di Bali hingga Tewas karena Cekcok Warisan Jadi Tersangka

BULELENG - Polisi menetapkan Wayan T sebagai tersangka penganiayaan kakaknya dengan bayok kayu hingga tewas di Buleleng, Bali. Penganiayaan dipicu cekcok harta warisan. 

"Yang bersangkutan (Wayan T) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Korban adalah kakak pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabul 14 Juli.

Pelaku dan korban tidak tinggal serumah. Sedangkan kejadian penganiayaan terjadi  di rumah korban. Alasan pelaku melakukan pemukulan pada korban karena masalah warisan tanah.

"(Masalah) warisan tanah. Dia sadar dan cekcok mulut dulu, spontan (melakukan pemukulan) saat pertengkaran mulut," ujar Iptu Sumarjaya. 

Penganiayaan bermula pada sekitar pukul 06.00 WITA, Selasa, 13 Juli saat korban dan pelaku sedang berada di dapur rumah. 

Terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku memukul korban dengan sebatang kayu sepanjang 60 cm sebanyak 3 kali. Korban tersungkur dengan luka di kepala belakang. 

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Tejakula oleh keluarganya dan dari pihak Puskesmas Tejakula merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaraja, Buleleng, Bali, untuk mendapat penanganan medis. Di RS ini, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Hasil keterangan saksi-saksi, percekcokan tersebut karena dugaan permasalahan warisan. Untuk jelasnya besok. Karena, masih dalam pemeriksaan permintaan keterangan," ujar Sumarjaya sebelumnya.