Komunitas Keagamaan Diminta Segera Siapkan Protokol Peribadahan di Tengah Pagebluk COVID-19

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta organisasi atau komunitas keagamaan segera membuat standar prosedur berkegiatan di rumah ibadah demi mencegah penyebaran COVID-19. 

Standar ini, kata dia, harus dipatuhi oleh umat agar kegiatan beribadah di rumah ibadah bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan.

"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail, baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian Agama akan memberikan panduan secara umum tapi untuk hal-hal yang detail, para pengurus yang tahu," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 3 Juni.

Adapun panduan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19 yang isinya mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah seperti menjaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh bagi jemaah. 

Selain itu, dalam aturan tersebut, rumah ibadah harus memastikan penyelenggaraan kegiatan ibadah digelar di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19, serta mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.

Untuk memastikan masyarakat dan pengurus tempat ibadah memahami panduan tersebut, Muhadjir meminta pihak terkait melakukan sosialisasi.

"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," ungkapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menambahkan, proses sosialisasi tersebut perlu dilakukan dengan bahasa yang mudah sehingga masyarakat maupun pengurus rumah ibadah tidak bingung. 

Dia juga menilai pihak terkait perlu membuat tempat pengaduan yang bertujuan untuk melaporkan jika ada pelanggaran dan penyelewangan terkait perizinan pembukaan rumah ibadah.

Saat normal baru nanti, Muhadjir berharap rumah ibadah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sebab, menurutnya, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh bagi sektor kehidupan lain di tengah kenormalan baru. 

"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman COVID-19," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Dalam edaran tersebut, sejumlah aturan peribadahan di rumah ibadah dalam kenormalan baru diatur sedemikan rupa untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Ada 11 kewajiban yang harus diterapkan setiap rumah ibadah tanpa terkecuali. Salah satunya, adalah mempersingkat waktu kegiatan keagamaan di rumah ibadah. "Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," kata Fachrul saat membacakan 11 kewajiban rumah agama saat kenormalan baru yang disiarkan di YouTube BNPB, Sabtu, 30 Mei.

Selain itu, penanggungjawab rumah ibadah atau pengurus juga wajib mengawasi dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan oleh umat, melakukan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta wajib menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan air dan sabun serta hand sanitizer di pintu rumah ibadah.

Tak hanya itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah yang bersuhu di atas 37,5 derajat selama dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah," tegasnya.

Kemudian, pengurus rumah ibadah harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi dengan jarak minimal satu meter. Mereka juga harus melakukan pengaturan jumlah jemaah dan pengguna rumah ibadah yang berkumpul secara bersamaan. Tujuannya, agar upaya menjaga jarak bisa mudah dilakukan. 

"Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah wajib memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat yang mudah terlihat," ungkap Fachrul.

Bagi umat yang berasal dari lingkungan luar rumah ibadah, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi mereka.

Sedangkan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad nikah maupun perkawinan, sambung Fachrul sejumlah aturan yang harus diikuti adalah memastikan semua yang hadir dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19 serta pertemuan dilakukan dengan waktu seminimal mungkin.

"Dan membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tegasnya.

Siapa yang boleh beribadah di rumah ibadah di kenormalan baru?

Menag Fachrul menjelaskan kriteria masyarakat yang boleh beribadah di rumah ibadah di tengah kenormalan baru nanti. Pertama, umat dipastikan harus dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka juga harus beribadah di rumah ibadah yang telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.

"(Umat) menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah," kata Fachrul.

Kemudian, mereka yang melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus dipastikan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Umat juga harus menaati aturan menjaga jarak aman dan tak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

"Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib," tegasnya.

Selanjutnya, dia juga melarang anak-anak ataupun orang lanjut usia yang rentan terpapar tinggi untuk beribadah di rumah ibadah demi mencegah risiko tertular virus ini. Dia juga meminta semua umat di rumah ibadah ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan.

Adapun rumah ibadah yang diperkenankan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah mereka yang menunjukkan angka tingkat penularan (Ro) dan angka Effective Reproduction Number atau Rt yang mendukung serta kawasan yang dipastikan bebas dari COVID-19.

Pendukung fakta tersebut, kata Menag, bisa diperoleh dari Surat Keterangan Rumah Ibadah Rawan COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Provinsi maupun kabupaten, kota, kecamatan yang sesuai dengan tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

Surat ini juga tak semata-mata langsung dikeluarkan namun juga akan dikoordinasikan dulu dengan Forkompida dan majelis agama serta instansi terkait di wilayah masing-masing.

"Surat keterangan ini akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang berlaku," pungkasnya.