Gedung DPR Tak Memungkinkan Jadi RS Darurat COVID-19, Komisi IX: Solusinya, OTG Cukup Dirawat Puskesmas
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena, menegaskan pihaknya tidak menolak jika gedung parlemen dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat bagi pasien COVID-19.
Hanya saja, menurutnya, ditemukan kendala teknis seperti lift, ruangan, dan kamar mandi yang kurang memadai. Bahkan, kata Melki, sudah dilakukan simulasi bersama Pimpinan DPR RI seandainya usulan tersebut direalisasikan.
"Pimpinan DPR RI, Sekjen DPR dan beberapa anggota sudah membuat simulasi kalau dipake jadi rumah sakit darurat. Tapi kendala teknisnya itu gak bisa dibenahi," ujar Melki, Selasa, 13 Juli.
Solusinya, sambung Melki, tempat isolasi mandiri berupa penginapan atau ruang perawatan untuk pasien tanpa gejala (ringan), bisa dialihkan untuk pasien bergejala sedang dan berat.
Baca juga:
- Komplotan Pemalsu Surat Tes COVID-19 Diringkus, Ada yang Pesan Hasil Positif Corona Agar Tak Masuk Kerja
- Update COVID-19 per 13 Juli: Rekor 47.899 Kasus Baru, Kasus Aktif Capai 407 Ribu
- Puan Maharani Ingatkan Penegakan PPKM Darurat Pakai Empati: Rakyat Jangan Dimarahi Apalagi Langsung Main Semprot
- Menkes: Vaksin Berbayar untuk Individu Bukan Hibah, tapi Dibeli Industri dan BUMN
Sebab, kata legislator NTT itu, pemerintah sudah menyiapkan layanan telemedicine atau perawatan medis berbasis online bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
"Sebenarnya kalau masuk kategori OTG (orang tanpa gejala, red) atau ringan cukup dengan pelayanan kesehatan oleh dokter perawat di puskesmas yang di sekitar rumah atau dengan telemedicine," jelasnya.
"Kita sayangkan masyarakat ini baru kategori ringan ini sudah masuk rumah sakit. Sehingga akhirnya membuat tempat tidur kita penuh," kata Melki.