Tenang! Moeldoko Pastikan Vaksinasi Berbayar Gotong Royong Tidak Menghapus Vaksin Gratis

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pelaksanaan vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong (VGR) mandiri merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa.

Keberadaan VGR mandiri tidak menghapus program vaksin rakyat gratis yang dijalankan pemerintah.

“Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis,” kata Moeldoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 13 Juli. 

Pemerintah tetap dengan komitmennya memberikan vaksin COVID-19 gratis untuk rakyat demi melindungi mereka dan menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.

Dia menekankan pemerintah bahkan mempercepat target pemberian vaksin menjadi 1 juta per hari di bulan Juli dan akan ditingkatkan lagi pada Agustus mendatang. "Jangkauan vaksinasi juga terus diperluas," ujarnya.

Karenanya, kata dia, pemerintah meminta dukungan semua pihak untuk terlibat dalam program vaksinasi ini, agar bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi COVID-19. Salah satu yang ingin terlibat adalah pengusaha dan korporasi melalui program VGR mandiri.

"Mereka berinisiatif dan ingin berpartisipasi membantu pemerintah dalam mempercepat target vaksinasi yang dicanangkan. Jadi ini bentuk inisiatif dan partisipasi ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat,” kata Moeldoko lagi.

Menurut Moeldoko, Pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang tetap menjalankan kewajibannya dalam melindungi rakyatnya secara maksimal, sekaligus memberikan ruang-ruang alternatif pilihan kepada warganya untuk berbuat yang terbaik.

Jadi, kata Moeldoko, vaksinasi gratis oleh pemerintah masih akan terus dilakukan dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan jumlah ketersediaan vaksin gratis.

"Karena pada dasarnya Vaksin Gotong-Royong ini diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri di samping vaksinasi program pemerintah yang digelar gratis. Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silahkan dan bisa mengurangi beban anggaran negara," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong-Royong untuk individu.

Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.