Lakukan Evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan
JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji beragam opsi hasil evaluasi sambil terus memantau perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berakhir 20 Juli.
"Perpanjangan adalah salah satu opsi," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA lewat pesan singkat dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 12 Juli.
Safrizal tak membeberkan opsi-opsi lain yang sedang dibahas. Ia juga enggan memastikan kapan pemerintah membuat keputusan final soal keberlanjutan PPKM Darurat.
Baca juga:
- Lantang Sebut 'COVID Bukan Virus,' Keanggotaan dr. Lois Rupanya Kedaluwarsa, MKEK: Sudah Ditahan Polda
- Sebut COVID-19 Bukan Penyebab Kematian, Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi
- Buntut Pernyataan Soal COVID-19, Dokter Lois Owien Bakal Dipolisikan
- Dampak Polemik TWK Terhadap Penuntasan Kasus Bansos COVID-19: Tim Satgas Mungkin Dirombak Hingga Kekurangan Tenaga
Ia hanya memastikan pemerintah akan mengumumkan keputusan dalam waktu dekat usai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. "Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya, beberapa hari sebelum tanggal 20," ujar Safrizal.
Awalnya, PPKM Darurat hanya diterapkan di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali. Seiring waktu, pemerintah memperluas cakupan PPKM Darurat.
Mulai hari ini, Senin (12/7), 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ikut menerapkan PPKM Darurat. Sepanjang PPKM Darurat berjalan sembilan hari di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 tak kunjung turun.
Beberapa kali tercatat rekor kasus harian, tertinggi terjadi pada 8 Juli dengan 38.391 kasus. Tak hanya itu, kasus kematian juga mencatat rekor baru saat PPKM Darurat.
Pada 7 Juli, pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 1.040 orang atau tertinggi selama pandemi. Meskipun demikian, pasien sembuh juga mencatat rekor pada 11 Juli dengan 32.615 orang.