Polda Jatim Sita 43 Jenis Obat-Vitamin untuk COVID-19, Kapolda Nico Afinta: Tolong, Jangan Dijual Kalau Tak Berwenang!
JATIM - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 43 jenis obat dan vitamin penanganan COVID-19 yang dijual secara ilegal saat melakukan Operasi Aman Nusa II.
"Kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Surabaya dilansir Antara, Sabtu, 10 Juli.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal kelangkaan oksigen, obat-obatan dan juga vitamin. "Tersangkanya satu orang. Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ucap Kapolda Nico.
Dia mewanti-wanti masyarakat yang tidak berwenang untuk tidak menjual obat maupun vitamin penanganan COVID-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat.
"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki izin tapi menjual produk farmasi, mohon dilaporkan, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," katanya.
Baca juga:
- Polisi Pastikan Anak Nia Ramadhani Tak Lihat Proses Penangkapan
- Ada Pemasok Narkoba ke Kalangan Tertentu Usai Kembangkan Kasus Nia Ramadhani, Identitasnya Sudah Terungkap
- Masih Teler 'Digoyang' Sabu Saat Ditangkap Petang, Polisi: Pagi Harinya Nia Ramadhani Sempat Konsumsi
- Hasil Survei: Sebagian Masyarakat Jakarta Telah Terpapar COVID-19, Terbanyak Perempuan dan Orang Gemuk
Tersangka, kata Kapolda, dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu perwira Polri berpangkat bintang dua tersebut menyampaikan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Musuh yang tidak kelihatan dan selalu mengancam, pada kelengahan kita. Tidak mengenal batas tempat, waktu dan usia," tuturnya.
Polda Jatim turut meminta kepada ulama untuk membantu menyosialisasikan terkait budaya toron atau pulang kampung saat Hari Raya Iduladha.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk kali ini jangan melaksanakan budaya ini dulu. Sabar dulu, kali ini kita harus sabar untuk tetap tinggal di rumah. Ayo bersatu menghadapi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.