2 Perempuan Pengeroyok Polisi Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA - Dua orang perempuan dan satu pria ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suardi. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk pasal pertama, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama. Pasal ini punya ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal tentang melawan petugas. Ketiganya tak mengindahkan imbauan dan justru menyerang polisi.

"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316 (KUHP). Di mana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.

Dalam kasus ini ada 5 orang bersatus saksi dan tak menutup kemungkinan bakal jadi tersangka. Satu orang lainnya masih buron.”

(Satu buronan) dia melakukan pengeroyokan bersama," kata Azis.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga tersangka di balik kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suardi, yang viral di media sosial. Bahkan, dua di antaranya merupakan perempuan.

"Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambung Kombes Azis.

Dua tersangka perempuan yakni Gabriela (24) dan Anastesia (21). Sedangkan, sisanya Michael (26). Mereka ikut melakukan pengeroyokan.

"Iya (ikut melaukan pengeroyokan) namanya tadi sudah disebutkan," kata dia.

Aksi arogan geng motor ini diunggah akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam video berdurasi 29 detik ini, aggota geng motor terlihat mengeroyok seorang anggota polisi.

Sekitar empat atau lima orang yang nampak ikut memukuli. Hingga akhirnya, polisi itu melepaskan tembakan peringatan dan mereka pun membubarkan diri.