Masih Teler 'Digoyang' Sabu Saat Ditangkap Petang, Polisi: Pagi Harinya Nia Ramadhani Sempat Konsumsi
JAKARTA - Sebelum ditangkap petang hari, Nia Ramadhani rupanya sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada pagi hari. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Paginya baru makai sabu dia," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.
Bahkan, ketika ditangkap pada sore harinya, 7 Juli, kondisinya masih terpengaruh narkoba. Sehingga, keterangannya belum bisa dipercaya seutuhnya."Masih (terpengaruh narkoba), iya betul," kata dia.
Karena itu, lanjut Panjiyoga, pihaknya masih memeriksanya secara intensif. Bahkan, sempat melakukan pengembangan di malam sehari pascapenangkapan.
Sebelumnya, Polisi sempat membawa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, untuk pengambangan kasus narkotika jenis sabu. Bahkan, mereka baru kembali ke Polres Merto Jakarta Pusat usai pengembangan, pada dini hari tadi.
"Sudah (kembali ke Polres) sekitar pukul 02.00 WIB," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.
Meski demikian, Panjiyoga tak mau menjabarakan secara gamblang perihal pengembangan yang dilakukan itu. Termasuk, kemana pasangan suami istri itu dibawa.
Baca juga:
Hanya ditegaskan pengembangan dilakukan untuk mendalami kebenaran dari keterangan para tersangka. Sehingga, nantinya ditemukan alur peredaran sabu yang dimiliki oleh para tersangka.
"Kemarin saya nyatakan penyelidikan ini belum selesai. Kami tidak percaya hanya segitu, kita cari betul (atau tidak)," ungkap Panjiyoga.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut polisi menyerahkan diri. Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya, Nia Ramadhani.
Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.