China Denda Perusahaan Internet Raksasa, Alibaba Kena Rp41 Triliun
JAKARTA - Beberapa perusahaan internet raksasa asal China, termasuk Alibaba dan Tencent, Rabu 7 Juli didenda oleh regulator anti-monopoli negara itu. Keputusan itu merupakan langkah baru untuk memperketat kontrol pemerintah atas industri mereka yang telah berkembang pesat.
Dalam 22 kasus, masing-masing perusahaan didenda 500.000 yuan (Rp1,1 miliar rupiah) untuk tindakan mereka termasuk mengakuisisi saham di perusahaan lain yang mungkin secara tidak patut telah meningkatkan kekuatan pasar mereka. Hal ini disampaikan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar dari Pemerintah China.
Menurut keterangan para pelanggar tersebut termasuk enam perusahaan yang dimiliki oleh Alibaba Group, lima oleh Tencent Holding dan dua oleh pengecer Suning.com.
Baca juga:
Para pemimpin China khawatir tentang dominasi perusahaan internet terbesarnya, yang berekspansi ke bidang keuangan, layanan kesehatan, dan area sensitif lainnya. Partai Komunis China yang berkuasa mengatakan penegakan anti-monopoli, terutama di bidang teknologi, adalah prioritas mereka tahun ini.
Dalam hukuman terbesar hingga saat ini, Alibaba didenda 18,3 miliar yuan (Rp41 triliun) pada bulan April atas tuduhan menekan persaingan. Perusahaan lain telah didenda atau ditegur karena melanggar persaingan, perlindungan data, sensor dan aturan lainnya.
Pada Minggu, 4 Juli, layanan ride hailing Didi Global, yang memulai debutnya di pasar saham AS minggu lalu, diperintahkan oleh regulator untuk merombak pengumpulan dan penanganan informasi pelanggan.