Undang-Undang Perceraian Baru Tiongkok Picu Gelombang Protes
JAKARTA - Angka perceraian yang tinggi di Tiongkok membuat empunya kebijakan mulai bersiasat menyusun undang-undang baru. Alhasil, siapa pun pasangan yang mengajukan perceraian diharuskan melewati fase pendinginan selama sebulan.
Walau sudah dibahas sejak setahun lalu, undang-undang baru telah disahkan, Kamis, 28 Mei. Pengesahan undang-undang tersebut akan menggantikan aturan lama yang mengatur pernikahan, adopsi, dan hak properti.
Lantas, warga Tiongkok ramai-ramai menolak undang-undang baru tersebut. Melansir Channel News Asia, tepat setelah disahkan, masalah tersebut jadi salah satu topik populer yang diulas oleh media sosial mirip Twitter di Tiongkok, Weibo.
Hal itu telihat dari sekitar 25 juta unggahan menggunakan tagar “menentang periode pendinginan perceraian.” Hingga hari ini penolakan masih disuarakan lewat Weibo.
Ada yang berkomentar, "Kita bahkan tak bisa bercerai dengan bebas?" Komentar lain juga menyuarakan: Pasti masih ada banyak orang yang menikah secara spontan, mereka harus menetapkan masa istirahat untuk menikah juga?
"Mereka tetap membahas kebijakan perceraian di tengah adanya pertentangan dari semua orang lewat online. Hal itu berarti penghormatan empunya kebijakan kepada opini publik hanya sebatas wacana belaka.”
Baca juga:
Berbeda dengan publik, pejabat di Tiongkok mengungkap undang-undang baru justru melindungi orang-orang dari perceraian yang ceroboh. Apalagi, sekarang ini fenomena perceraian sudah semakin menjadi-jadi di Negeri Tirai Bambu.
Pada tahun lalu saja terdapat sekitar empat juta lebih orang yang bercerai. Berbeda dengan tahun 2003 yang hanya lebih dari satu Juta kasus.
Tak hanya itu, fase pendinginan tak akan berlaku jika salah seorang pasangan diketahui melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Meski telah disahkan, undang-undang tersebut baru mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Selebihnya, undang-undang baru lain sedang dipersiapkan. Beberapa di antaranya untuk memperluas definisi pelecehan seksual, perlindungan baru terhadap perampasan tanah, serta langkah-langkah yang memungkinkan orang menyumbangkan organ tubuh kerabatnya yang telah meninggal.