Harga Oksigen Naik 900 Persen, Pakar Hukum: Kepolisian Harus Tindak Pelaku dengan UU Perdagangan

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kenaikan harga oksigen portable dan oksigen tabung di DKI Jakarta yang terjadi sejak kasus COVID-19 melonjak pada pertengahan Juni lalu mencapai kisaran 16 persen sampai 900 persen.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Suparji Achmad, menilai kepolisian harus mengusut dan menindak tegas temuan tersebut. Pengusutan, kata dia, bisa berdasarkan undang-undang perdagangan.

 

"Pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan karena kemungkinan ada pihak yang bermain dengan kelangkaan dan kenaikan oksigen ini. Polri bisa mendalami menggunakan pasal 107 UU Perdagangan," ujar Suparji, Kamis, 8 Juli.

 

Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini menjelaskan, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dalam pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan telah diatur soal larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini oksigen.

"Pelaku usaha harus memperhatikan Pasal 107 UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.

Pasal ini, lanjut dia, berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selain kepolisian, menurutnya, KPPU juga harus menindak kenaikan harga oksigen yang fantastis tersebut. Jangan sampai, kata Suparji, ada persaingan usaha yang tidak sehat. 

 

KPPU harus mencegah adanya pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan orang lain.

"Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari KPPU demi menjaga harga oksigen agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah terbebani di tengah pandemi," tegasnya.

Sementara, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan perlu untuk turun tangan dengan menetapkan harga tertinggi oksigen medis. Dikatakan Suparji, langkah tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.

"Kemendag bisa juga membuat daftar harga tertinggi untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meringankan masyarakat yang kesusahan. Seperti Kemendag menetapkan harga tertinggi obat yang dinilai untuk mengobati COVID-19," pungkasnya.