Gubsu Edy: Tak Ada Larangan Beribadah di Tempat Ibadah, Tapi Prokes Harus Ketat

MEDAN  - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan larangan kegiatan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu, 7 Juli.

Gubernur menegaskan jika pun rumah ibadah itu harus ditutup, maka itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan COVID-19 kabupaten/kota masing-masing.

Gubsu Edy mengatakan sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun, kata Gubsu Edy, semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran COVID-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang pasti, saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," ujar Gubsu Edy dikutip Antara.

Namun Gubsu Edy menyebut, dua kota di Sumut, yakni Medan dan Sibolga, masuk dalam katagori beredar di level 4.

Cakupan PPKM mikro di Sumut bertambah dua, yakni Sibolga dan Padang Sidempuan dari sebelumnya 10, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Dairi dan Karo,

Gubsu Edy menyebutkan, penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan dan Sibolga, yang berada di. level 4," katanya.