Panti Pijat di Kawasan Kiaracondong Disegel, 10 Terapis dan 8 Pengunjung Diangkut ke Polrestabes Bandung
BANDUNG - Polrestabes Bandung menyegel panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.
"Kami menemukan ada 10 terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan dilansir Antara, Selasa, 6 Juli.
Menurut dia, selama masa PPKM darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi. Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.
Baca juga:
- Pemilik Apotek di Cianjur: Selain Langka, Harga Tabung Oksigen Naik Rp300 Ribu Menjadi Rp1,8 Juta
- Ini 122 Cakupan Daerah PPKM Darurat Jawa-Bali yang Dipaparkan Luhut, Ada Tempat Kamu?
- Luhut Ancam Berhentikan Sementara Gubernur-Bupati-Wali Kota Tak Jalankan PPKM Darurat Jawa-Bali
- Luhut Minta Aparat Berikan Sanksi untuk Pengusaha Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor
Adapun suasana tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong. Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya.