Permasalahan dan Solusi di Balik Titik Penyekatan PPKM Darurat
JAKARTA - Skema penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berjalan beberapa hari. Polisi pun mencatat berbagai kendala atau dampak yang terjadi dan sudah mempersiapkan solusinya.
Salah satu dampaknya yaitu kemacetan panjang di berbagai titik penyekatan. Contohnya, kemacetan terjadi di Jalan Blora yang mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kemudian, di kawasan Kalimalang dari arah Bekasi menuju Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kemacetan memang tak bisa dihindari selama penerapan penyekatan. Sebab, masyarakat masih saja membandel dengan tetap melakukan mobilitas.
"Kemacetan itu kan termasuk yang tidak bisa kita hindari karena kami menegakkan aturan. Kami harus memeriksa satu persatu kendaraan apakah dia termasuk sektor kritikal dan esensial," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin, 5 Juli.
Terlebih, dari hari ketiga PPKM ini jatuh pada awal pekan. Sehingga, masyarakat yang tinggal di luar Jakarta mencoba masuk untuk bekerja.
Tapi, mereka tidak akan diperbolehkan masuk jika tidak masuk dalam sektor ktitikal dan esensial. Mereka pun harus putar balik ke rumah masing-masing.
"Hari Senin ini adalah hati ketiga sekaligus hari pertama PPKM Darurat pada masa weekday. Di mana orang bekerja dan ribuan orang dari luar Jakarta masih berusaha masuk ke Jakarta. Padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," papar Sambodo.
Di sisi lain, kemacetan juga disebabkan karena masih banyak masyarakat yang bekerja. Polisi pun mendapat informasi jika banyak perusahaan meminta karyawannya untuk tetap bekerja. Padahal, perusahaan itu tak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
"Kami temukan juga di lapangan tadi, masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja sama perusahaan-perusahaannya, yang tahu itu non-esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Padahal merujuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua perusahaan yang bergerak pada sektor non esensial wajib menerapkan kerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen.
Karena itu, Yusri meminta kepada semua masyarakat yang masih diminta bekerja padahal bukan pekerjaan esensial dan kritikan untuk melapor. Perusahan itu ditegaskan polisi bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila masih menemukan non esensial, dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," kata Yusri.
"Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan, tim Gakkum tadi sudah disampaikan Pak Direktur Krimum akan terus lakukan patroli, akan mengecek langsung, akan memonitor langsung, menemukan perusahaan-perusahaan yang non-esensial yang masih memaksakan pegawainya kerja, akan kita tindak, akan kita sidik ya," imbuhnya.
Baca juga:
- PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli, Berikut Aturannya
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin Divonis Kebiri
- Hukuman Pinangki Sirna Malasari 'Didiskon' 6 Tahun, Jaksa Sebut Tak Punya Alasan Kasasi
- Mobilitas Masyarakat di 3 Provinsi Ini Masih Tinggi Meski PPKM Darurat Berlaku
Dengan berbagai dampak dan kendala selama skema penyekataan PPKM, Polri pun melakukan evaluasi untuk mencari solusi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri bakal menerapkan skema baru di titik penyekatan saat PPKM Darurat. Aturan baru itu dengan menggunakan rambu-rambu dan penggunaan surat izin kerja.
"Jadi kami sampaikan kepada seluruh jajaran agar membuat semacam rambu-rambu peringatan," kata Jenderal Sigit.
"Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 kilometer, kemudian 500 meter, dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu kemudian mempersiapkan syarat-syarat dokumen," sambung dia.
Dalam penerapannya, masyarakat yang bisa menujukan surat izin kerja bisa melalui titik penyekatan. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki terpaksa diputar balik.
"Apabila mereka bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial maka mereka akan diloloskan. Namun kalau mereka tidak bisa menujukan itu maka harus kita putar balik karena fungsi dari PPKM ini.
Sambil menunggu adanya penerbitan surat izin kerja, lanjut Jenderal Sigit, pihaknya hanya memperbolehkan beberapa kategori masyarakat melewati titik penyekatan. Selain tenaga kesehatan, masyarakat yang mengangkut logistik serta Gojek yang mengantar barang bisa melewati titik penyekatan.
"Jadi tadi kami putuskan tadi khusus tenaga kesehatan atau pun sektor-sektor yang terkait dengan masalaah rumah sakit lolos. Kemudian yang terkait dengan logistik, makanan, minuman, kebutuhan sehari-sehari, itu lolos pak. Kemudian Gojek tadi juga karena mereka melayani take away dan mungkin hal-hal lain kita beri kesempatan lolos," kata dia.
Kapolri menyebut skema penyekatan akan dimulai dari perbatasan kecamatan dan menjelang perlintasan antar kabupaten.
"Sementara kita berlakukan sambil menunggu ada surat keterangan yang jelas. Sehingga polemik di lapangan dan kerumuan di lapangan bisa diantisipasi," ujar Jenderal Sigit.
Selain itu, Kapolri juga mengusulkan pemberian sanksi tegas terhadap perusahan yang berada di sektor esensial tapi tak menerapkan aturan pembatasan jumlah karyawan. Sanksi itu bisa berupa penutupan.
"Sektor hulu juga operasi yustisinya kita tegakkan. Jadi kalau yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur esensial 50 persen itu langsung lakukan tindakan keras saja pak," ucap Jenderal Sigit
Pemberian sanksi penutupan, lanjut Sigit, bertujuan memberikan efek jera. Sehingga, perusahaan lain menaati aturan yang sudah dibuat dan tidak mencoba bermain dengan aturan.
"Ditutup saja. Sehingga ada efek jera untuk yang lain," kata dia.