BUMN dan Lembaga di Bawah Kemenkeu Setorkan Dividen Rp3,1 Triliun dan Pajak Rp7,3 Triliun kepada Pemerintah

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya setoran dividen sebesar Rp3,1 triliun dari badan usaha milik negara (BUMN)/lembaga kepada pemerintah sejak 2016 hingga 2020.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu juga turut membayarkan pajak senilai Rp7,3 triliun dalam periode yang sama.

Adapun BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (Persero atau SMF, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, PT Geo Dipa Energi (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PPI, dan PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).

"Ini angka dividen dan pajak yang sudah disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/lembaga di bawah Kementerian Keuangan," katanya dalam diskusi virtual, Jumat, 2 Juli.

Adapun rincian jumlah dividen yang disetorkan kepada pemerintah setiap tahunnya yakni pada 2016, dividen yang disetorkan sebesar Rp444 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp476,08 miliar, dan sebesar Rp587,63 triliun pada 2018. Berikutnya sebesar Rp716,1 miliar pada 2019 dan Rp887,18 miliar di tahun  2020.

Sementara untuk setoran pajak terdiri dari Rp1,32 triliun pada 2016, Rp1,39 triliun pada 2017, Rp1,38 triliun pada 2018, Rp1,66 triliun saat 2019, dan Rp1,52 triliun pada 2020.

Meirijal mengakui bahwa setoran dividen dari BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu setiap tahunnya masih belum bisa menembus Rp1 triliun. Karena itu, dia menargetkan tahun ini bisa menerima setoran dividen dengan angka Rp1 triliun.

"Inginnya saya sih 2021 ini bisa mencapai Rp1 triliun lah, tapi kami katakan dividen bukan target utama diadakannya BUMN atau lembaga di bawah Kementerian Keuangan," ucapnya.

Meirijal mengatakan BUMN dan lembaga di bawah Kemenkeu, bukan hanya dilihat dari besaran setoran dividen dan pajaknya, melainkan juga dampak lainnya yang bisa diberikan ke masyarakat dan mampu menjadi akselerator bagi pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah dalam mengelola BUMN ini tidak hanya melihat seberapa besar dividen yang disetorkan, tetapi juga seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian," katanya.

Di samping itu, Meirijal mengatakan sumbangan terhadap penerimaan negara ini merupakan hasil investasi yang telah dilakukan pemerintah secara permanen kepada BUMN/lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

Berdasarkan LKPP tahun 2020 yang telah diaudit, investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah sebesar Rp3.031 triliun. Dari total nilai tersebut yang diberikan dalam bentuk pernyataan modal negara (PMN) sebesar Rp82,1 triliun.

"Jumlah ini tidak hanya PMN yang disetor pemerintah, tetapi juga akumulasi pengembangan-pengembangan investasi seperti laba ditahan dan cadangan laba sehingga ini total ekuitas," jelasnya.