Anies Ingatkan Bersepeda di Jalanan Dilarang saat PPKM Darurat: Kalau Melanggar Angkut!

JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tak lagi berolahraga di tempat umum. Permintaan itu berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar, baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan. Jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," ujar Anies kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.

Anies juga menyoroti kebiasaan masyarakat Jakarta yang kerap bersepeda. Nantinya, saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan, tidak ada lagi yang boleh bersepeda di jalanan Ibu Kota.

Jika nantinya ada masyarakat yang membandel, sanksi tegas akan diberikan. Petugas akan menyita sepeda pelanggar.

"Termasuk yang bersepeda, kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," tegas Anies.

Karena itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah selama penerapan kebijakan PPKM Darurut. Dengan begitu, masyarakat dalam membantu untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin anda selamat," ujar Anies.

Presiden Jokowi sudah menetapkan skema PPKM Darurat sebagai kebijakan terbaru pengendalian pandemi. PPKM Darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini perlu didukung biar bagaimanapun. Tapi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal kerentanan hak-hak publik kita.

PPKM Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.