JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum para pesepeda untuk tak lagi bersepeda di jalan raya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika kedapatan membandel, sepeda milik para pesepeda bakal 'dikandangkan'.
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," kata Irjen Fadil kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.
Dia menegaskan, kepolisian tak akan pandang bulu menindak siapa pun yang tetap membandel bersepeda di jalan raya selama masa PPKM Darurat. Baginya, nyawa masyarakat lebih penting dari pada memfasilitasi para pesepeda nakal.
Menyita sepeda yang melakukan pelanggaran dapat diartikan menyelamatkan banyak orang. Sebab, orang yang berada di area publik bisa terjangkit COVID-19 dan menyebarkannya.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar COVID-19 atau dia menyebarkan COVID-19," kata Irjen Fadil.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tak lagi berolahraga di tempat umum. Permintaan itu berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar, baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan. Jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," ujar Anies.
BACA JUGA:
Anies juga menyoroti kebiasaan masyarakat Jakarta yang kerap bersepeda. Nantinya, saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan, tidak ada lagi yang boleh bersepeda di jalanan Ibu Kota.
Jika nantinya ada masyarakat yang membandel, sanksi tegas akan diberikan. Petugas akan menyita sepeda pelanggar.
"Termasuk yang bersepeda, kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," tegas Anies.