Depok Tutup Pusat Perbelanjaan saat PPKM Mikro, Toko Kelontong Masih Boleh Buka
JAKARTA - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan dengan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup, sedangkan toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," kata Mohammad Idris di Depok, dilansir Antara, Jumat, 2 Juli.
Ia mengatakan, saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4. Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah COVID-19.
"Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, kami sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, bahkan ditutupnya beberapa kegiatan di masyarakat," katanya.
Baca juga:
- Rosan Roeslani: Dapat Restu Jokowi, Kadin Gelar Munas Sekaligus Vaksinasi Massal di Kendari
- Tetap Gelar Munas, Kadin Carter Pesawat Garuda Indonesia untuk Boyong Peserta ke Kendari
- Empat Fakta Terbaru Munas VIII Kadin di Kendari
- Kadin NTT Dukung Arsjad Rasjid Anak Buah Konglomerat Agus Lasmono Sudwikatmono Jadi Ketum Kadin
"Memang penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan. Saya harap masyarakat jangan panik dan tetap tenang. Ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak,” jelasnya.
Mohammad Idris menyebutkan pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 03 Juli 2021. Jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini sekitar dua pekan.
"Ini baru arahan dari presiden, dan baru saja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memberikan arahan dan penguatan kepada kami terkait detailnya untuk bisa disosialisasikan sampai tingkat RT/RW," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari menteri terkait. Instruksi tersebut akan menjadi landasan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat keesokan harinya.
"Dengan begitu, kami bisa melaksanakan kebijakan ini dengan persiapan-persiapan yang matang. Tentunya semua ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, dan stakeholder di masyarakat," ujarnya.