Dikritik BEM UI, Wakil Ketua KPK Ghufron: Kami Justru Berharap Lebih
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya terbuka terhadap kritik dan masukan dari setiap elemen masyarakat.
"KPK terbuka terhadap kritik dan saran dari setiap elemen masyarakat," ucap Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 1 Juli.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi kritik dan masukan dari mahasiswa kepada KPK.
Ia menyadari bahwa kritik adalah bagian dari perhatian dan komitmen dukungan publik pada upaya pemberantasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK.
Baca juga:
- Polda Papua Surati Mendagri Minta Izin Tangkap Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana COVID-19
- Kemenkes Sebut Varian Delta 6 Kali Lebih Cepat Menular, Cuma Butuh Waktu 10-15 Detik
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
- Ganjar Pranowo: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Sudah Membahayakan
Menurut dia, mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi diharapkan bisa memberikan ide dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif.
"Kami justru berharap lebih. Teman-teman mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif dan ilmiah," kata Ghufron.
Dengan demikian, kata dia, mahasiswa dapat mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi perbaikan bangsa.
"Di sini, KPK sekaligus mengajak para insan akademisi bisa menyampaikan gagasan-gagasan ilmiahnya melalui Jurnal INTEGRITAS," kata dia.
Ia menjelaskan Jurnal INTEGRITAS merupakan kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah untuk saling berbagi dan belajar seputar isu pemberantasan korupsi.
"Jurnal ini dapat diakses secara "free" melalui http://jurnal.kpk.go.id." ucap Ghufron.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui unggahan di akun Twitter @BEMUI_Official menyampaikan kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Beberapa hal yang disorot BEM UI terhadap Firli di antaranya terkena sanksi etik karena bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter dan menonaktifkan 51 pegawai KPK.