PPKM Darurat, PDIP: Jangan Sampai Kerumunan Dilarang, Tapi Demo Dibiarkan

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bisa menerima sekaligus menaati keputusan PPKM Darurat dengan hati ikhlas dan tulus. 

 

Sebab, dia mengakui, kebijakan tersebut tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat. Namun aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga dan seluruh anak bangsa dari ancaman pandemi COVID-19.

Rahmad menilai, keputusan PPKM Darurat memang harus diambil lantaran pelaksanaan PPKM skala mikro masih kurang efektif. Sehingga, mengakibatkan terjadinya ledakan kasus baru COVID-19 menjadi tidak terkendali.

“Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah tidak mampu lagi melayani pasien COVID-19. Dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat” ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 1 Juli.

Politikus PDIP itu juga menghimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM ke depan bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan ini di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Bagi yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan.

“Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro, red) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan,” kata Rahmad.