PPKM Darurat, PDIP: Jangan Sampai Kerumunan Dilarang, Tapi Demo Dibiarkan
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut berlaku sampai 2 minggu setelahnya.
Rahmad menilai, keputusan PPKM Darurat memang harus diambil lantaran pelaksanaan PPKM skala mikro masih kurang efektif. Sehingga, mengakibatkan terjadinya ledakan kasus baru COVID-19 menjadi tidak terkendali.
“Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah tidak mampu lagi melayani pasien COVID-19. Dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat” ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis, 1 Juli.
Baca juga:
- Pengusaha Makanan dan Minuman Tolak Rencana Pemerintah Naikan Tarif Listrik 20 Persen
- Mal Harus Tutup Pukul 17.00, Pengusaha Nilai Tak Efektif Redam Menggilanya COVID-19
- Menanti Jokowi Ketok Palu PPKM Darurat
- Di Depan Jokowi saat Munas Kadin, Rosan Roeslani Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh 7 Persen: Kita Jadi Pemenang Hadapi COVID-19
Politikus PDIP itu juga menghimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM ke depan bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan ini di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Bagi yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan.
“Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro, red) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan,” kata Rahmad.