PPKM Darurat Bakal Diberlakukan, Perpendek Jam Operasional Mal hingga WFH Perkantoran
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dikabarkan segera diterapkan menggantikan PPKM mikro. Kebijakan ini diambil karena melonjaknya kasus COVID-19. Dari informasi yang dihimpun, pengumuman PPKM Darurat bakal disampaikan hari ini.
"Tunggu saja arahan pemerintah untuk peningkatan kinerja PPKM," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Juni.
Di kalangan politikus Senayan juga beredar kabar, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsat Panjaitan bakal mengambil alih penanganan pandemi di wilayah Jawa-Bali. Sedangkan, Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memegang penanganan COVID-19 selain wilayah Jawa-Bali.
Terkait informasi tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan mendukung apa pun yang diputuskan
pemerintah. Tapi semua pencegahan penyebaran COVID-19 tetap di tangan masyarakat dengan memperketat protokol kesehatan.
"Terlepas apa pun yang diputuskan pemerintah maka yang akan ikut menentukan berhasil tidaknya COVID dikendalikan adalah sikap disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes," ujar Arsul kepada VOI, Selasa, 29 Juni.
"Serta menahan diri untuk tidak bertemu fisik kecuali ada keperluan yang tidak bisa dihindarkan," sambung wakil ketua umum PPP itu.
Arsul mengaku mendapat informasi soal penutupan resto dan mal kecuali take away termasuk WFH 100 persen yang bakal diberlakukan di zona merah.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 29 Juni: Kasus Baru 20.467, Akumulasi 2.156.465 Kasus
- Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Belum Jadi Syarat Layanan Administrasi dan Perjalanan
- Kemenkes Sebut Varian Delta 6 Kali Lebih Cepat Menular, Cuma Butuh Waktu 10-15 Detik
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
Pengetatan di Berbagai Lini
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan memperketat aturan PPKM mikro yang sebelumnya telah diperketat.
Ganip menjelaskan, pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
"Nanti akan dilakukan perubahan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar," kata Ganip dalam rapat koordinasi BNPB, Senin, 28 Juni.
Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat pada daerah dengan zona merah (risiko COVID-19 tinggi) dan zona oranye (risiko COVID-19 sedang).
Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah, nantinya daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar dia.
Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in).
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," ungkap dia.
"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," lanjutnya.